Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Kewajiban Siswa
Setiap siswa wajib :
- Mempunyai dan membawa buku saku setiap mengilruti kegiatan di sekolah
- Memahami, menghayati. dan melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam buku saku.
- Mau mengingatkan dan diingatkan oleh semua teman saru kelas maupun satu
sekolah kalau ada perbuatan yang menyaJahi peraturan sekolah. - Memperhatikan dan melaksanakan nasihat atau peringatan dari Bapak/lbu
Guru dan StafTata Administrasi SMK Negeri I Martapura - Bagi siswa muslim membawa perlengkapan untuk Shalat.
- Siswa yang beragama Islam wajib lancar membaca AJquran
- Bagi siswa nonmuslim agar taat dalam melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing.
- Turut memelihara sarana dan prasarana kelas/sekolah dan menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempat yang disediakan,
- Menjaga keindahan kelas dengan ridak mencoret-coret dinding di lingkungan sekolah,
- Menerima dan rnelaksanakan scgala sanksi dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab sebagai akibat dari pelanggaran yang dJlakukannya.
- Menjaga suasana tenang saat belajar seluruh area di Lingkungan sekolah
- Mengikuti pcmbclajaran daring maupun luring sesuai jadwal yang ditcntukan sekolah.
- Ketika pembelajaran luring, hadir di sekolah pada pukul 0720 s.d. 16.30 WITA pada hari Senin s.d Kamis dan pukul 07.20 s.d. 11.15 WITA pada hari Jumat
- Melapor kepada pengawas harianjika datang terlambat untuk mendapatkan ijin masuk secara tertulis ke lingkungan sekolah setelah melaksanakan sanksi yang diberikan pengawas harian
- Mengirim surat yang ditandatangani oleh orang tua atau wali biJa berhalangan badir karena sakit atau ijin
- Menghadirkan orang tua atau wali ke sekolab apabila tidak badir tanpa keterangan (Alpa) di sekolah sebanyak 2 (dua) kali unruk memberikan keterangan
- Membawa surat keterangan dokter/tenaga medislrumab sakit/puskesmas jika sakit lebih dari 3 hari secara berturut turut
- Memperpanjang surat keterangan dokter/tenaga medis/rumab sakit/puskesmas jika masih sakit
- Mengenakan seragam sesuai dengan standar SMK Negeri I Martapura
- Mengikuti kegiatan pembelajaran baik teori maupun prakrik serta mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan sekolab
- Meminta ijin tertulis kepada pegawas barian dan guru pengajar jika terpaksa meninggalkan kelas, sekolab pada saat jam pelajaran berlangsung
- Menjaga 9 K (Kebersihan, Kesehatan, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, Kearnanan, Ketertiban, Kenyamanan dan Keselamatan)
- Menjaga fungsi sarana dan prasarana sekolab
- Bersikap ramab dan sopan terhadap seluruh warga SMK Negeri I Martapura
- Menerapkan budaya gemar membaca
- Mengganti barang milik sekolab apabila dirusakkan atau dihilangkan
- Menjaga nama bail: diri pribadi, keluarga, dan sekolah bailk di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
Pasal 2
Apabila buku saku siswa bilang aiau rusak, siswa yang bersangkutan segera mclapor sclambat-lambatnya I minggu kepada wali kelas atau Guru BK untuk mendapatkan gantinya
Pasal 3
Hak Siswa
Siswa berhak :
- Mendapatkan pelayanan pendidikan
- Siswa berhak mendapatkan perlindungan hulrurn baik secara fisik maupun mental selama berada di lingkungan sekolah
- Siswa berhak menggunakan fasilitas sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Siswa berhak mendapatkan penghargaan atas prestasi baik akademik maupun non akademik
Bab II
PROSES BELAJAR MENGAJAR
Pasal 4
Proses Pembelajaran
- Untuk jadwal pembelajaran luring siswa harus berada di sekolah JO menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Jam belajar bagi siswa SMK Negeri I Martapura diatur sebagai berikut :
a. Pelajaran dimulai jam 07.30 dan berakhir jam 16.20
b. Pada hari Jum’at pelajaran berakhir jam 11.30 - Bila bel masuk telah berbunyi. semua siswa berbaris di depan kelas dan masuk ke kelas dengan tenang dan tertib,
- Siswa yang karena sesuatu hal terlambat datang ke sekolah diperbolehkan masuk ke dalam kelas setelah mendapatkan izin dari pengawas harian.
- Untuk pembelajaran daring siswa harus mengikuti pembelajaran dari jam 08.00 s.d. 12.30 Wita
- Siswa yang berhalangan masuk sekolah daring maupun luring karena ijin atau sakit, diwajibkan mcnyampaikan surat ke sckolah yang ditandatangani oleh orang tua I wali murid (boleh meogirim foto surat lewat WA, daftar hadir di Google Classroom, atau email wali kelas).
- Apabila siswa sakit lebih dari tiga bari, maka barus rnelampirkan surat keterangan sakit dari dokter.
- Setiap memulai pelajaran pada jam penama siswa wajib oiembaca doa sesuai agama masing-masing, dan membaca surah pendek bagi yang beragama Islam
- Pada waktu Guru memasuki kelas dan memberi salam siswa wajib menjawab salam deogan posisi berdiri.
- Selarna proses belajar luring siswa tidak diperkenankan menggunakan alat komuoikasi (HP), earphone, headset dan sejenisnya terkecuali ada instruksi dari guru.
- Selama kegiatan belajar meogajar luring berlangsung, siswa tidak diperlcenank:an tidur dan makan di kelas.
- Jika pengajar menggunakan video conference (google meet atau zoom) saat pembelajaran daring, siswa berpakaian seragam sekolah dan mengaktitkan video
- Siswa wajib mengerjakan tugas-rugas akademis dao pekerjaan rumah (PR) yang diberikan oleb Bapak / lbu Guru.
- Siswa tidak dibenarkan meninggalkan kelas saat pembelajaran luring berlangsung kecuali mendapat izin dari guru pengajar
- Pada pergantian jam/ketika guru berhalangan hadir pada pembelajaran luring, siswa dilarang berada di luar kelas atau meninggalkan kelas tanpa ijin dari guru atau pengawas harian
- Pada pembelajaran luring siswa dapat meninggalkan sekolah sebelurn jam pelajaran berakhir dengan alasan sakit atau pennintaan orang tua setelah mendapat ijin dari pengawas barian dan guru mata pelajaran
- Siswa pulang sekolah setelah pelajaran luring selesai.
Pasal 5
Waktu istinhat Saat Pembelajaran Luring
- Selama proses pembelajaran terdapat dua kali waktu istirahat.
- Waktu untuk istirahat pertama dan kedua masing-masing selama 15 menit
- Siswa tidak dibenarkan membeli makanan dan minuman di luar lingkungan sekolah selama masa istirahat
- Siswa tidak dibenarkan mengkonsumsi makanan di dalam ruang belajar.
Pasal 6
lbadah Wajib
- Semua siswa muslirn diwajibkan shalat Zuhur di sekolah baik berjamaah maupun perorangan (lebih dianjurkan untuk berjamaah)
- Pelaksanaan sholat bisa dilakukan di mushola atau kelas masing-masing sesuai sikon.
- Siswa non muslim melaksanakan ibadah sesuai ketentuan agarna masing-masing.
Bab III
KETENTUAN KEBERADAAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH
Pasal 7
Larangan
Siswa dilarang :
- Keluar dari lingkungan sekolah pada jam istirahat
- Mengotori, merusak, dan atau menghilangkan sarana prasarana sekolah
- Merokok, minum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi obat terlarang
- Berkelahi baik perorangan maupun berkelompok
- Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan,gambar,sketsa,audio dan lain scbagainya yang berbau pomografi
- Membawa/bcrmain kartu di lingkungan sekolah
- Mencuri dan merusak barang orang lain
- Berada di area parkir selama jam belajar dan waktu istirahat tanpa seijin petugas keamanan atau pengawas harian
- Membawa senjata tajam, senjata api, petasan atau benda-benda lain yang membahayakan
- Membawa peralatan kosmetik. komik, alat musik, permainan dan segala sesuatu yang tidak berhubungan dengan pelajaran (kecuali jika direkomendasikan sekolah pada saar kegiatan belajar mengajar)
- Membuar rulisan, coretan, gambar apa saja di dinding/mejalkursi atau pagar sekolah
- Melakukan perbuatan asusila baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
- Menikah/kawin selama masih tercatat sebagai siswa SMK Negeri I Martapura
- Menggunakan HP/kompurer/LCD rnilik pribadi/sekolah unruk menampilkan hal-hal yang tidak berkaitan dengan pelajaran
BAB IV
KERAPIAN
Pasal 8
Penampilan siswa
- Rambut standar SK.I 2 bagi siswa laki-laki
- Mengenakan pakaian seragarn standar SMK Negeri I Martapura untuk segala urusan sekolah pada hari dan jam kerja
- Bagi Muslimab mengenakan kerudung standar SMK Negeri I Martapura dan dalamannya sesuai warna kerudung (inner) di setiap kegiatan sekolah
- Mengenakan pakaian bebas, rapi, sopan, berseparu dan berkerudung bagi muslimah apabila hadir ke sekolah di luarjam belajar.
- Tidak dibenarkan mengecat rambut, bertato, bertindik, beranting (putra), berkuku panjang dan berpakaian ketat
- Tidak dibenarkan mengenakan sandal, berbajulbercelana ketat atau bercelana pendek di lingkungan sekolah
- Tidak dibenarkan mengenakan sepatu berturnit, memakai lipstik, eyeshadow. maskara, blush on dan perhiasan bcrlcbihan (putri)
Pasal 9
Seragam Sekolah
A. Siswa wajib mcngcnakan pakaian seragam scsuai dcngan standar SMK Negeri 1 Martapura dengan ketentuan sebagai berikut :
No | Hari | Jenis Pakaian | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | Senin | Baju Putih Celana Panjang Putih (L), Rok Panjang Putih (P) | Lengkap dengan atribut seperti topi, dasi, lkat pinggang, lambang osis dsb. sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMKN 1 Martapura |
2 | Selasa | Baju Putih Celana Panjang Abu-abu (L), Rok Panjang Abu-abu (P) | |
3 | Rabu | Baju Seragam Jurusan masing-masing | |
4 | Kamis | Baju Seragam Jurusan masing-masing | |
5 | Jumat | Seragam Pramuka |
B. Pemakaian sepatu, kaos kaki dan ikat pinggang
- Sepatu yang dipakai adalah sepatu model kets/pantofel dan berwarna hitam polos
- Hari Senin s.d Rabu menggunakan kaos kaki berwama putih
- Hari kamis dan Jumat menggunakan kaos kaki berwama hitam
- Memakai ikat pinggang atau sabuk berwarna Hitam dengan ukuran standar pelajar
Bab V
TRANSPORTASI
Pasal 10
Transportasi ke sekolah
- Siswa yang belum mempunyai SIM, tidak dibenarkan mengendarai sepeda motor sendiri untuk rujuan ke sekolah
- Bagi siswa yang membawa sepedalkendaraan wajib memarkir di tempat yang telah ditentukan.
Bab VI
KELENGKAPAN KELAS
Pasal 11
Pengurus Kelas
- Setiap kclas wajib mcmihkt pengurus kclas yang paling udak tcrdiri dari:
a. Kctua kclas
b. Wakil ketua kelas
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wak1l Bcndahara
g. Pembantu umum - Pengurus kelas berkewajiban mengkoordinasikan semua hal yang berkaitan dengan keberadaan kelasnya kepada wali kelas.
- Anggota kelas berkewajiban untuk mendukung seluruh kegiatan kelas.
- Setiap kelas wajib memiliki dana kas kelas melalui iuran sukarela sesuai dengan kesepakaran anggota kelas dan scpengetahuan wali kelas,
- Masa bakti pengurus kelas adalah I semester dan dapat dipilih kembali apabila dipandang perlu.
- Pengurus kelas bersama wali kelas berkcwajiban mernbuai, memiliki, dan melengkapi kelas yang terdiri dari:
a. Tata Tertib Siswa
b. Daftar pengurus kelas
c. Daftar piket
d. Jadwal pelajaran
e. Denah kelas dilengkapi dcngan Foto ( Dilaminating)
f. Data siswa secara menycluruh
g. Daftar Inventaris Ruangan
h. Gambar Burung Garuda
i. Gambar Presiden dan Wakil Presiden
j. Gambar Pahlawan atau gambar Iainnya
k. Taplak meja dan vas bunga ( Harus ada setiap hari belajar ),
I. Seperangkat alat kebersihan
m. Penggaris panjang, penghapus, dan tempat kapur
Pasal 12
Petugas Piket
- Setiap siswa wajib menjalankan tugas piker sesuai dengan jadwal yang telah dibuat.
- Jadwal piket diarur oleh wali kelas.
- Tugas pokok perugas piker adalah menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan kelas.
Bab VII UPACARA
Pasal 13
Upacara Bendera
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera pada hari Senin atau hari-hari Nasional yang tclah ditetapkan.
- Peserta upacara berkewajiban badir dan sudah berbaris rapi IO menii sebelurn upacara dimulai.
- Peserta upacara berkewajiban mengikuti upacara dengan tertib dan hidmat.
Bab VIIl
EKSTRAKURIKULER
Pasal 14
Kegiatan Ekstrakurikuler
- Semua siswa wajib mengikuti ekstra kurikuler Pramuka Wajib
- Sctiap siswa harus memilih salah satu jenis kegiatan ekstra kurikuler piliban yang diadakan oleh sekolah
- Setiap jenis kegiatan ekstra kurikuler baik Wajib maupun Pilihan nilainya akan dimasukkan ke dalam rapon.
- Setiap siswa wajib mengikuri kegiatan ekstrakunlruler yang telah dipilih sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Jenis kegiatan ekstra kurikuler yang diselenggarakan di SMK Negeri I Martapura adalah:
a. Wajib
• Pramuka
b. Pilihan
• Pramuka
• PMR
• Paskibra
• Pasudam
• PKS
• Olahraga (volley, basket.bulu tangkis. futsal, renang, karate dan silat)
• Seni Modern (Dance, After School Drama, Band)
• Seni Tradisional (Panting, Tari daerah, Madihin)
• English Club
• Komunikasi Publik (Presenter, Debat, 4 Pilar)
• Keagamaan (Maulid Hahsy. tilawah. remaja mushalla)
Bab X
KETERTIBAN
Pasal 15
Keamanan Sekolah
- Siswa tidak dibenarkan meninggalkan kelaslsekolah selama jam pclajaran berlangsung tanpa seizin guru pengajar atau guru piket.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam ke sekolah.
- Siswa tidak diperbolehkan membawa alat-alat permainan yang mengarah ke pcrjudian.
- Siswa dilarang merusak sarana dan prasarana sckolah.
- Siswa dilarang melakukan tindakan perundungan baik secara verbal maupun fisik kepada seluruh warga sekolah.
- Siswa tidak diperbolehkan membawa barang-barang yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan pembelajaran di sekolah.
- Siswa dilarang melakukan pemerasan atau pencurian.
Pasal 16
Etika
Setiap siswa dimanapun berada bcrkewajiban :
- Sclalu menjaga nama baik sekolah.
- Selalu honnat dan patuh kepada guru, karyawan. dan orang tua.
- Sclalu mentaati peraruran dan hukum yang berlaku di masyarakat.
- Hormat, sopan, dan santun kepada setiap tamu yang datang kc sekolah.
- Menerapkan senyum, sapa, salam saat berpapasan dcngan semua warga sekolah
BAB XI
Tata Tertib Praktikum di Laboratorium
Pasal 17
Kewajiban Slswa
- Siswa barus badir paling lambat IO menit sebelum praktikum dimulai.
- Siswa yang terlambat hanya boleh mengikuti praktikum atas izin pengawas praktikum.
- Siswa harus menggunakan seragam laboratorium (jas laboratorium) selama prakrikum berlangsung.
- Siswa harus siap dengan peralatan dasar untuk praktikum (kotak alat).
- Siswa tidak diperkcnankan mengikuti praktikum bila tidak atau belum mengikuti responsi,
- Siswa wajib memelihara ketenangan dan disiplin selama praktikum berlangsung.
- Jika ingin keluar atau masuk ruangan harus seizin pengawas prakrikum.
- Setiap siswa menggunakan meja praktikum sesuai tempat yang telah ditentukan.
- Setelah selesai digunakan. semua bahan atau alat pralctikum harus dikcmbalikan pada tempatnya semula dalam keadaan rapi dan bersib.
- Semua bahan dan peralatan praktikum yang digunakan harus diperlakukan dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab.
Pasal 18
Hak Siswa
- Siswa berhak mengikuti praktikum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Siswa berhak mengikuti praktilcum sctelah mclaksanakan responsi.
- Siswa berbak mcngikuti praktikum serelah dianggap mampu secara teori.
- Siswa yang berbalangan mengikuti praktilrum sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, diwajibkan menginformasikan kepada pengawas praktikum maksimal I hari sebelum pelaksanaan praktikum, dan wajib mengganti (mengikuti) praktikum susulan dihari lain sesuai kesepakatan dengan pengawas praktikurn.
Pasal 19
Larangan Bagi Siswa
- Siswa dilarang makan dan minum atau mcmbawa makanan dan minuman kc dalam ruang praktikum.
- Siswa dilarang memindahkan peralatan dari tempat sernula, kecuali seizin pengawas praktikum.
Pasal 20
Sanksi-Sanksi
- Siswa wajib mengganti peralatan yang rusak atau hilang akibat kecerobohan siswa sendiri.
- Siswa banya boleh meninggalkan laboratorium dengan seizin pengawas praktikum.
- Seriap kelompok siswa barus menyusun jadwal piket untuk memelihara kebersihan laboratorium.
- Pelanggar tata tenib akan meogakibatkan sanksi, tidak boleb meogikuti praktikum, dan boleh mengikuti praktikum apabila sudah menerima sanksi yang sudah ditetapkan.
Bab XII
Tata Tertib di Dunia Kerja
Pasal 21
Kewajiban Siswa
Siswa wajib:
- Mematuhi peraruran yang berlaku di industri/ tempat Prakerin.
- Hadir 15 meoit sebelum Prakerin dimulai.
- Selalu berlaku disiplin, sopan, jujur, bertanggungjawab, berinisiarif dan kreatif terhadap rugas-rugas yang diberikan oleh pembimbing serta menjaga lingkungan supaya tetap bersih,
- Mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan sekolah/DU/01
- Memberi salam pada saat datang dao mobon diri pada saat pulang/pergi,
- Apabila berhalangao hadir wajib memiota izin kepada pembimbing DU/DI dan sekolah (melalui guru pembimbing) dibuktikao dengao surat izin.
- Jika rnengalami kesulitan, wajib membicarakan dengan pembimbing di DU/DI dan guru pembimbing dari sekolah.
- Selalu membawa dan mengisi berkas-berkas administrasi Prakerin (buku jurnal) dari sekolah,
- Melaporkan kepada pembimbing apabiJa terjadi kerusakan atau salah mengambil bahan/alat.
- Bertanggungjawab pada setiap rugas yang diberikan
- Mengatur kembali peralatan yang dipakai dengan rapi seperti semula dan membersihkan ruangan sebelum meninggaJkan tempat pelaksanaao Prakerin.
- Jika mendapat rugas luar dari DU/DJ barus seizin orang tua secara tertulis, dan memberitahu sekolah.
- Menjalin kerjasama yang baik dengan karyawan dan atau siswa PKL lainnya
Pasal 22
Larangan Bagi Siswa
Siswa dilarang:
- Mengisap rokok, memakai narkoba, bertindak asusila, dan rindakan kriminal lainnya di tempat Prakerin,
- Menggunakan make up yang tidak mencerminkan jati diri sebagai pelajar
- Menerima tamu pribadi pada saat Prakerin tanpa seizin pembimbing.
- Melayani permintaan pribadi karyawan baik berupa ajakan makan. tamasya, dan lainnya yang bisa membuat kesalahpahaman.
- Menggunakan fasilitas milik DU/Dl tanpa izin petugas/pembimbing Prakerin.
- Pindah lokasi Prakerin dengan alasan yang di buat-dibuat.
- Menggunakan HP tanpa seizin pembimbing.
Pasal 23
Sanksi Bagi Siswa
- Kehadiran siswa kurang dari 90% maka dianggap gaga! dan dikembalikan kepada orang tua/wali, serta harus mengulang di Prakerin selanjutnya.
- Siswa menerima sanksi (disesuaikan dengan tingkat kesalahan) berupa peringatan lisan. tertulis, pemberhentian sementara dari tempat magang, dikeluarkan dari tempat magang, dikembalikan ke orang tua jika melanggar tata tertib yang telah ditentukan.
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum/tidak tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
HIMBAUAN KEPADA ORANG TUA / WALI MURID
Setiap Orang Tua / Wali Murid:
- Berkewajiban mendukung program sekolah yang tclah disepakati oleh kornite sekolah.
- Tidak dibenarkan berada di lingkungan sekolah I kelas pada saat proses pembelajaran berlangsung kecuali ada kcpcntingan dcngan sekolah.
- Mengenakan pakaian yang rapi dan tertib ketika berkepentingan dengan pihak sekolah.
- Kritik, saran, dan usul disampaikan dengan santun dan sopan kepada sekolah secara langsung (kepada Guru atau Kepala Sekolah) ataupun melalui Komite Sekolah.
- Bila memerlukan informasi tentang sekolah, diperbolehkan langsung bertemu kepada Guru atau Kepala Sekolah.
- Sanggup menghadiri pertemuan-pertemuan baik yang diadakan oleh sekolah maupun oleh Komite Sekolah.
- Bila putra-putrinya tidak masuk sekolah karena alasan tertentu harus berkirim Surat atau memberitahukan secara lisan kepada guru atau wali kelasnya.
- Bila putra-putrinya bemasalah dan mendapat panggilan untuk menghadap ke sekolah, orang tua harus meluangkan waktu untuk bisa datang ke sekolah dan tidak diwakilkan.
Untuk versi digitalnya tentang buku saku siswa ini dapat di unduh di tautan berikut :