Logo SMK MTP

PENGUMUMAN

421.5/242/SMKN1MTP/V/2018

TENTANG

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

SMK NEGERI 1 MARTAPURA TAHUN PELAJARAN 2018/2019

 

SMK Negeri 1 Martapura pada Tahun Pelajaran 2018/2019 melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan ketentuan sebagai berikut:

I.   DASAR

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 103 Tahun 2013 tentang Standar Proses.
  6. Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
  7. Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019.
  8. Hasil Rapat Dewan Guru pada tanggal 11 Mei 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019.

II.  PROGRAM KEAHLIAN DAN JUMLAH ROMBEL (KELAS)

Program keahlian yang dibuka dan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia pada masing-masing program keahlian adalah sebagai berikut:

  1. Program Keahlian Teknologi dan Informasi Komunikasi
  2. Teknik Komputer dan Jaringan :  2    Rombel *
  3. Multimedia :  3    Rombel
  4. Program Keahlian Farmasi Klinis dan Komunitas : 2    Rombel
  5. Program Keahlian Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran :  3    Rombel **
  6. Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga :  2    Rombel
  7. Program Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran :  2    Rombel
  8. Program Keahlian Tata Busana :  4    Rombel **
  9. Program Keahlian Tata Boga :  1    Rombel

Jumlah Keseluruhan  :  19  Rombel

Keterangan :

*)    Untuk Program Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan, satu kelas diperuntukkan untuk kelas industri (Samsung Tech. Institute) / Kerjasama dengan Perusahaan Samsung.

**) Khusus Program keahlian Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran dan Tata busana, 1 rombel berada pada  kelas jauh di Pesantren Ushuluddin Astambul.

III.   JALUR MASUK

Jalur masuk pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 adalah sebagai berikut:

  1. Jalur Reguler (Umum)
  2. Jalur Non Reguler, yang meliputi:

a.  Cerdas Istimewa (CI)

Jalur cerdas istimewa diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi akademik minimal pernah 5 (lima) kali meraih peringkat I, II atau III di kelas selama di SMP/MTs/Sederajat atau meraih peringkat tertinggi nilai Ujian Nasional (UN) tingkat kabupaten/provinsi.

b. Bakat Istimewa (BI)

Jalur bakat istimewa diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang minimal pernah 3 (tiga) kali meraih juara (peringkat I, II, atau III) di tingkat kabupaten atau 1 (satu) kali di tingkat provinsi/nasional pada bidang mata pelajaran sains/eksak dan atau bidang seni pada FLS2N atau olahraga pada O2SN.

c.  Tidak Mampu/Miskin (TM)

Jalur tidak mampu/miskin diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu/miskin dibuktikan adanya kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Indonesia Pintar (KIP).

d.  Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

Jalur ABK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berkebutuhan khusus (tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, tunaganda, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motorik, dan memiliki kelainan lainnya).

IV.  SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

SYARAT UMUM:

  1. Memiliki dan memperlihatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang dikeluarkan oleh kepala sekolah SMP/MTs/Program Paket B/Surat Keterangan yang memiliki penghargaan sama (SKYBS) dengan STTB atau Ijazah SMP/MTs/Program Paket B tahun sebelumnya.
  2. Menyerahkan fotokopi SHUN/SKHUN dan STTB/Ijazah SMP/MTs/Program Paket B yang telah dilegalisasi.
  3. Apabila belum bisa memenuhi poin nomor 1 dan nomor 2 tersebut di atas, dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) sementara yang mencantumkan Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran yang diujian nasionalkan dan ditandatangani Kepala Sekolah SMP/MTs/Program Paket B dan telah dilegalisasi.
  4. Menyerahkan pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
  5. Menyerahkan fotokopi raport dari semester 1 (pertama) s.d. semester 5 (lima) yang telah dilegalisasi.
  6. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta membawa dan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK) asli pada saat verifikasi berkas.
  7. Membawa dan memperlihatkan buku raport asli SMP/MTs/Program Paket B pada saat verifikasi berkas.
  8. Umur maksimal 21 tahun pada bulan Juli 2018.
  9. Masing-masing calon peserta didik baru diperbolehkan mendaftar 1 (satu) Program Keahlian sebagai pilihan pertama dan 1 (satu) Program Keahlian lainnya sebagai pilihan kedua. Untuk jalur non reguler Bakat Istimewa (BI) dan ABK, penentuan pilihan Program Keahlian selain memperhatikan pilihan program keahlian yang dipilih oleh calon peserta didik baru, juga ditentukan dari hasil kesepakatan petugas dan pendaftar dengan memperhatikan minat, bakat dan kemampuan yang dimiliki oleh pendaftar.

 

SYARAT KHUSUS:

  1. Yang mengikuti seleksi adalah calon peserta didik sendiri.
  2. Berkepribadian baik sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan panitia.
  3. Belum pernah menikah/kawin.
  4. Tidak bertato (bagi laki-laki dan perempuan).
  5. Tidak bertindik (bagi laki-laki).
  6. Berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan. Bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Selatan harus disertai dengan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama Provinsi asal SMP/MTs/Sederajat peserta didik.
  7. Untuk Program Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi (Multimedia & Teknik Komputer dan Jaringan), calon peserta didik baru diwajibkan memiliki laptop/notebook apabila sudah resmi menjadi siswa SMK Negeri 1 Martapura.
  8. Bagi Program Keahlian Farmasi Klinis dan Komunitas dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Multimedia & Teknik Komputer dan Jaringan) diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh dokter/dokter di puskesmas/dokter di rumah sakit.
  9. Bagi calon peserta didik baru yang menginginkan Program Keahlian Farmasi Klinis dan Komunitas, diharapkan memiliki daya ingat/hapalan yang kuat lebih diutamakan.
  10. Untuk Program Keahlian Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, diutamakan tinggi badan calon peserta didik baru laki-laki minimal 155 cm dan perempuan 150 cm.
  11. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur non reguler Cerdas Istimewa (CI) diwajibkan melampirkan fotokopi piagam penghargaan/sertifikat prestasi akademik yang sudah dilegalisasi oleh kepala SMP/MTs/Sederajat dan memperlihatkan asli piagam penghargaan/sertifikat prestasi akademik tersebut saat verifikasi berkas.
  12. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur non reguler Bakat Istimewa (BI) diwajibkan melampirkan fotokopi piagam penghargaan/sertifikat juara lomba yang sudah dilegalisasi oleh kepala SMP/MTs/Sederajat dan memperlihatkan asli piagam penghargaan/sertifikat juara lomba tersebut pada saat verifikasi berkas.
  13. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur non reguler Miskin/Tidak Mampu (TM) diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan memperlihatkan asli Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut saat verifikasi berkas.
  14. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur non reguler ABK untuk kategori autis, berkesulitan belajar, lamban belajar, dan tunagrahita diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Hasil Assesmen dari Psikolog. Sedangkan ABK untuk kategori lainnya cukup melampirkan surat rekomendasi dari SMP/MTs/Sederajat yang menyatakan bahwa calon peserta didik adalah ABK.

V.  TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran calon peserta didik baru SMK Negeri 1 Martapura pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dilakukan secara ONLINE.

–     Langkah 1

Calon peserta didik baru mengisi formulir dan mencetak kartu pendaftaran secara online mulai tanggal 25 s.d 27 Juni 2018 melalui website: www.ppdb.smkn1martapura.sch.id. Pengisian formulir secara online ditutup pada tanggal 27 Juni 2017, Pukul 11.00 WITA.

–     Langkah 2

Calon peserta didik baru menyerahkan berkas pendaftaran ke panitia PPDB SMK Negeri 1 Martapura dengan memakai seragam sekolah asal dari tanggal 25 s.d 27 Juni 2018 (Pukul 08.00 s.d 13.00 WITA) untuk diverifikasi lebih lanjut oleh panitia. Selanjutnya calon peserta didik baru mengikuti tes kejuruan sesuai dengan program keahlian yang dipilih pada pilihan pertama (calon peserta didik baru diharapkan membawa alat tulis sendiri).

 

Berkas-berkas pendaftaran dimasukkan ke dalam map kertas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kartu pendaftaran yang dicetak secara online.
  2. Fotokopi STTB/Ijazah dan SHUN/SKHUN yang dilegalisasi masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
  3. Apabila belum memiliki STTB/Ijazah dan SHUN/SKHUN dapat menyerahkan fotokopi legalisasi Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) sementara yang mencantumkan daftar Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran yang diujian nasionalkan dan ditandatangani Kepala Sekolah SMP/MTs/Program Paket B masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
  4. Fotokopi raport dari semester 1 (pertama) s.d. semester 5 (lima) yang telah dilegalisasi sebanyak 1 (satu) lembar.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar.
  6. Pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (satu) lembar dan menuliskan nama di bagian belakang foto.
  7. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama Provinsi asal SMP/MTs/Sederajat peserta didik bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Selatan.
  8. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh dokter/dokter puskesmas/dokter rumah sakit bagi pendaftar Program Keahlian Farmasi Klinis dan Komunitas, Multimedia, serta Teknik Komputer dan Jaringan.
  9. Fotokopi legalisasi piagam penghargaan/sertifikat pernah 5 (lima) kali meraih peringkat I, II atau III di kelas selama di SMP/MTs/Sederajat atau fotokopi legalisasi piagam penghargaan/sertifikat sebagai peraih peringkat tertinggi nilai Ujian Nasional (UN) tingkat kabupaten/provinsi bagi pendaftar jalur non reguler Cerdas Istimewa (CI) masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
  10. Fotokopi legalisasi piagam penghargaan/sertifikat pernah meraih 3 (tiga) kali juara lomba (peringkat I, II, atau III) di tingkat kabupaten atau 1 (satu) kali di tingkat provinsi/nasional pada bidang mata pelajaran sains/eksak dan atau bidang seni pada FLS2N atau olahraga pada O2SN untuk pendaftar jalur non reguler Bakat Istimewa (BI) masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
  11. Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi pendaftar jalur non reguler Miskin/Tidak Mampu (TM) masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
  12. Surat Keterangan Hasil Assesmen dari Psikolog untuk ABK kategori autis, berkesulitan belajar, lamban belajar, dan tunagrahita, sedangkan untuk ABK kategori lainnya cukup melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari SMP/MTs/Sederajat yang menyatakan bahwa calon peserta didik adalah ABK bagi pendaftar jalur non reguler ABK.

 

Warna map kertas untuk masing-masing jalur pendaftaran dan program keahlian yang dipilih adalah sebagai berikut:

a.   Jalur Reguler

–     Warna Merah, program keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga dan Bisnis Daring dan Pemasaran.

–     Warna Kuning, program keahlian Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Tata Busana, dan Tata Boga.

–     Warna Biru, program keahlian Teknik Komputer dan Jaringan, Multimedia, dan Farmasi Klinis dan Komunitas.

b.   Jalur Non Reguler (Warna Hijau)

VI.  KETENTUAN SELEKSI

Setiap calon peserta didik baru (PDB) wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri 1 Martapura dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. SELEKSI ADMINISTRASI

–     Seleksi administrasi yakni verifikasi kelengkapan berkas sesuai dengan syarat administrasi seperti yang termuat dalam syarat umum dan khusus.

–     Bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur non reguler (CI, BI, TM, dan ABK), apabila lolos seleksi administrasi maka calon peserta didik dinyatakan langsung DITERIMA.

  1. SELEKSI NILAI

Seleksi nilai disini terdiri atas 3 (tiga) poin yakni Nilai Ujian Nasional (UN), Nilai hasil tes kejuruan serta nilai penskoran jarak antara rumah calon peserta didik dengan sekolah.  Seleksi nilai dilakukan untuk meranking calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur reguler setelah calon peserta didik tersebut dinyatakan lolos seleksi administrasi.

VII.  WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

  1. WAKTU PENDAFTARAN

–     Pengisian formulir dan cetak kartu pendaftaran secara online diakses melalui website: www.ppdb.smkn1martapura.sch.id mulai dari tanggal 25 s.d 27 Juni 2018. Pengisian formulir secara online ditutup pada tanggal 27 Juni 2018, pukul 11.00 WITA.

–     Penyerahan berkas pendaftaran ke panitia PPDB SMK Negeri 1 Martapura mulai tanggal 25 s.d 27 Juni 2018 (Pukul 08.00 s.d 13.00 WITA) untuk diverifikasi.

  1. TEMPAT PENDAFTARAN

Sekretariat Panitia PPDB SMK Negeri 1 Martapura beralamat di Jl. Pendidikan No. 79 Kel. Sekumpul, Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan Kode Pos 70614, Telp: (0511) 4722029.

VIII.  PENGUMUMAN HASIL SELEKSI DAN DAFTAR ULANG

–     Calon Peserta Didik Baru SMK Negeri 1 Martapura yang diterima di SMK Negeri 1 Martapura akan diumumkan pada tanggal 29 Juni 2018. Pengumuman dapat dilihat melalui website: www.pengumuman.smkn1martapura.sch.id atau pada papan pengumuman di SMK Negeri 1 Martapura.

–     Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 4 Juli 2018. Persyaratan daftar ulang diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi.

–     Daftar ulang cadangan akan ditentukan kemudian.

                                                                                                                   Martapura, 11 Mei 2018

                                                                                                                   Kepala SMK Negeri 1 Martapura,

 

                                                                                                                   Dwi Ayati, S.Pd, M.Pd.

                                                                                                                   NIP 19640203 198903 2 013

Download :
Pengumuman PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019
Panduan Pengisian Formulir PPDB (ONLINE)
Alur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019