Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017
PENGUMUMAN
No. 421.5/567-TU/2016
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMK NEGERI 1 MARTAPURA TAHUN PELAJARAN 2016/2017
SMK Negeri 1 Martapura pada Tahun Pelajaran 2016/2017 menerima Peserta Didik Baru (PDB) dengan ketentuan sebagai berikut:
I. DASAR
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 103 Tahun 2013 tentang Standar Proses.
- Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Menteri Agama RI Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah.
- Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Nomor 421/330/Disdik tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017.
- Hasil Rapat Dewan Guru pada tanggal 26 November 2015 tentang Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016/2017 dan Hasil Rapat Koordinasi Panitia pada tanggal 14 Mei 2016.
II. PROGRAM KEAHLIAN DAN JUMLAH ROMBEL (KELAS)
Program keahlian yang dibuka dan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia pada masing-masing program keahlian adalah sebagai berikut:
1. Program Keahlian Teknologi dan Informasi Komunikasi
a. Teknik Komputer dan Jaringan : 2 Rombel
b. Multimedia : 2 Rombel
2. Program Keahlian Farmasi : 2 Rombel
3. Program Keahlian Administrasi Perkantoran : 2 Rombel
4. Program Keahlian Akuntansi : 2 Rombel
5. Program Keahlian Pemasaran : 2 Rombel
6. Program Keahlian Tata Busana : 2 Rombel
Jumlah Keseluruhan : 14 Rombel
III. JALUR PENDAFTARAN
Jalur pendaftaran yang dibuka pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017 adalah sebagai berikut:
1. Jalur Umum
2. Jalur Khusus, yang meliputi:
a. Cerdas Istimewa (CI)
Jalur khusus cerdas istimewa diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi akademik minimal pernah 3 kali meraih peringkat I, II atau III di kelas selama di SMP/MTs/Sederajat.
b. Bakat Istimewa (BI)
Jalur khusus bakat Istimewa diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang minimal pernah meraih juara lomba (peringkat I, II, atau III) bidang mata pelajaran Sains/Eksak dan atau bidang seni atau olahraga minimal di tingkat kabupaten.
c. Tidak Mampu/Miskin (TM)
Jalur tidak mampu/miskin diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga yang tidak mampu/miskin dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/sejenisnya.
d. Lingkungan (LING)
Jalur lingkungan dikhususkan bagi calon peserta didik yang berdomisili ± 500m dari SMK Negeri 1 Martapura.
e. Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Jalur ABK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berkebutuhan khusus (tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, tunaganda, berkesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motorik, dan memiliki kelainan lainnya).
CATATAN:
Bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur CI, BI, LING, atau ABK yang berasal dari keluarga tidak mampu atau miskin, dapat melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/sejenisnya pada waktu menyerahkan berkas saat verifikasi.
IV. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
SYARAT UMUM:
- Memiliki dan memperlihatkan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) yang dikeluarkan oleh kepala sekolah SMP/MTs/Program Paket B/Surat Keterangan yang memiliki penghargaan sama (SKYBS) dengan STTB atau Ijazah SMP/MTs/Program Paket B tahun sebelumnya.
- Menyerahkan fotokopi SKHU dan STTB SMP/MTs/Program Paket B yang telah dilegalisasi.
- Apabila belum bisa memenuhi poin nomor 1 dan nomor 2 tersebut di atas, dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) sementara yang mencantumkan daftar Nilai Sekolah dan Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran yang diujian nasionalkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP/MTs/Program Paket B yang telah dilegalisasi.
- Menyerahkan pasfoto hitam putih ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Menyerahkan fotokopi raport dari semester 1 (pertama) s.d. semester 5 (lima) yang telah dilegalisasi.
- Membawa dan memperlihatkan buku raport asli SMP/MTs/Program Paket B pada saat verifikasi berkas.
- Umur maksimal 21 tahun pada bulan Juni 2016.
- Masing-masing calon peserta didik baru diperbolehkan mendaftar 1 (satu) Program Keahlian sebagai pilihan pertama dan 1 (satu) Program Keahlian lainnya sebagai pilihan kedua. Untuk jalur khusus Bakat Istimewa (BI) dan ABK, penentuan pilihan Program Keahlian selain memperhatikan pilihan program keahlian yang dipilih oleh calon peserta didik baru, juga ditentukan dari hasil kesepakatan petugas dan pendaftar dengan memperhatikan minat, bakat dan kemampuan yang dimiliki oleh pendaftar.
SYARAT KHUSUS:
- Yang mengikuti seleksi adalah calon peserta didik sendiri.
- Berkepribadian baik sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan panitia.
- Belum pernah menikah/kawin.
- Berasal dari Kabupaten Banjar dan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Banjar harus disertai dengan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
- Untuk Program Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi (Multimedia & Teknik Komputer dan Jaringan), calon peserta didik baru disarankan memiliki laptop/notebook apabila sudah resmi menjadi siswa SMK Negeri 1 Martapura.
- Bagi calon peserta didik baru yang menginginkan Program Keahlian Farmasi, diharapkan memiliki daya ingat/hapalan yang kuat lebih diutamakan.
- Untuk Program Keahlian Administrasi Perkantoran, diutamakan tinggi badan calon peserta didik baru laki-laki minimal 155 cm dan perempuan 150 cm.
- Bagi Program Keahlian Farmasi dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Multimedia & Teknik Komputer dan Jaringan) diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh dokter/dokter di puskesmas/dokter di rumah sakit.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur khusus Cerdas Istimewa (CI) diwajibkan melampirkan fotokopi piagam penghargaan/sertifikat prestasi akademik yang sudah dilegalisasi oleh kepala SMP/MTs/Sederjat dan memperlihatkan asli piagam penghargaan/sertifikat prestasi akademik tersebut pada saat verifikasi berkas. Bagi pendaftar jalur CI minimal pernah 3 kali meraih peringkat I, II atau III di kelas selama di SMP/MTs/Sederajat.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur khusus Bakat Istimewa (BI) diwajibkan melampirkan fotokopi piagam penghargaan/sertifikat juara lomba yang sudah dilegalisasi oleh kepala SMP/MTs/Sederajat dan memperlihatkan asli piagam penghargaan/sertifikat juara lomba tersebut pada saat verifikasi berkas. Bagi pendaftar melalui jalur BI minimal pernah meraih juara lomba (peringkat I, II, atau III) bidang mata pelajaran Sains/Eksak dan atau bidang seni atau olahraga minimal di tingkat kabupaten.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur khusus Miskin/Tidak Mampu (TM) diwajibkan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/sejenisnya dan memperlihatkan asli Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/sejenisnya itu saat verifikasi berkas.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur khusus Lingkungan (LING) diwajibkan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pernyataan Bersedia Berjalan Kaki ke Sekolah apabila diterima menjadi siswa SMK Negeri 1 Martapura. Surat pernyataan tersebut bisa di download di www.smkn1martapura.sch.id. Pendaftar jalur Lingkungan ini dikhususkan bagi calon peserta didik yang berdomisili ± 500 m dari SMK Negeri 1 Martapura.
- Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur khusus ABK untuk kategori autis, berkesulitan belajar, lamban belajar, dan tunagrahita diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Hasil Assesmen dari Psikolog. Sedangkan ABK untuk kategori lainnya cukup melampirkan surat rekomendasi dari SMP/MTs/Sederajat yang menyatakan bahwa calon peserta didik adalah ABK.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran calon peserta didik baru SMK Negeri 1 Martapura pada Tahun Pelajaran 2015/2016 dapat dilakukan secara ONLINE dan MANUAL.
1. MENDAFTAR SECARA ONLINE
– Langkah 1
Calon peserta didik baru mengisi formulir dan mencetak kartu pendaftaran secara online dari mulai tanggal 13 s.d. 16 Juni 2016 melalui website: www.smkn1martapura.sch.id. Pengisian formulir secara online ditutup pada tanggal 16 Juni 2016, Pukul 12.00 WITA.
– Langkah 2
Calon peserta didik baru menyerahkan berkas pendaftaran ke panitia PPDB SMK Negeri 1 Martapura dengan memakai seragam sekolah asal dari tanggal 13 s.d. 16 Juni 2016 untuk diverifikasi lebih lanjut oleh panitia.
2. MENDAFTAR SECARA MANUAL
Calon peserta didik baru datang langsung ke sekretariat panitia PPDB SMK Negeri 1 Martapura dengan memakai seragam sekolah asal dari tanggal 13 s.d. 16 Juni 2016 dengan membawa berkas pendaftaran.
(Disarankan mendaftar secara online, untuk menghindari antrian)
Berkas-berkas pendaftaran dimasukkan ke dalam map kertas dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kartu pendaftaran yang dicetak secara online.
- Apabila calon peserta didik baru mendaftar secara manual, maka poin nomor 1 diganti dengan formulir pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap. Formulir pendaftaran dapat diperoleh di sekretariat panitia pada saat mendaftar.
- Fotokopi STTB/Ijazah dan SKHU yang dilegalisasi masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
- Jika belum ada STTB/Ijazah dan SKHU dapat menyerahkan fotokopi legalisasi Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) sementara yang mencantumkan daftar Nilai Sekolah dan Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran yang diujian nasionalkan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMP/MTs/Program Paket B masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
- Fotokopi raport dari semester 1 (pertama) s.d. semester 5 (lima) yang telah dilegalisasi sebanyak 1 (satu) lembar.
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan menuliskan nama di bagian belakang foto.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar bagi pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Banjar.
- Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan dokter/dokter di puskesmas/dokter di rumah sakit bagi pendaftar Program Keahlian Farmasi, Multimedia, serta Teknik Komputer dan Jaringan.
- Fotokopi legalisasi piagam penghargaan/sertifikat pernah 3 kali meraih peringkat I, II atau III di kelas selama di SMP/MTs/Sederajat bagi pendaftar jalur Cerdas Istimewa (CI) masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
- Fotokopi legalisasi piagam penghargaan/sertifikat pernah meraih juara lomba (peringkat I, II, atau III) bidang mata pelajaran Sains/Eksak dan atau bidang seni atau olahraga minimal di tingkat kabupaten bagi pendaftar jalur Bakat Istimewa (BI) masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/sejenisnya bagi pendaftar jalur Miskin/Tidak Mampu (TM) masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 (satu) lembar dan Surat Pernyataan Bersedia Berjalan Kaki ke Sekolah bagi pendaftar jalur Lingkungan (LING).
- Surat Keterangan Hasil Assesmen dari Psikolog untuk ABK kategori autis, berkesulitan belajar, lamban belajar, dan tunagrahita, sedangkan untuk ABK kategori lainnya cukup melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari SMP/MTs/Sederajat yang menyatakan bahwa calon peserta didik adalah ABK bagi pendaftar jalur ABK.
Warna map kertas untuk masing-masing jalur pendaftaran dan program keahlian yang dipilih adalah sebagai berikut:
1. Jalur Reguler
– Warna Merah, program keahlian Akuntansi dan Pemasaran.
– Warna Kuning, program keahlian Administrasi Perkantoran dan Tata Busana.
– Warna Biru, program keahlian Teknik Komputer dan Jaringan, Multimedia, serta Farmasi.
2. Jalur Khusus (Warna Hijau)
VI. KETENTUAN SELEKSI
Setiap calon peserta didik baru (PDB) wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri 1 Martapura dengan ketentuan sebagai berikut:
1. SELEKSI ADMINISTRASI
– Seleksi administrasi yakni verifikasi kelengkapan berkas sesuai dengan syarat administrasi seperti yang termuat dalam syarat umum dan khusus.
– Bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur khusus (CI, BI, TM, LING, dan ABK), apabila lolos seleksi administrasi maka calon peserta didik dinyatakan langsung DITERIMA.
2. SELEKSI NILAI
Seleksi nilai dilakukan untuk meranking calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur umum setelah calon peserta didik tersebut dinyatakan lolos seleksi administrasi.
VII. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1. WAKTU PENDAFTARAN
– SECARA ONLINE
- Pengisian formulir dan cetak kartu pendaftaran secara online melalui website: www.smkn1martapura.sch.id mulai dari tanggal 13 s.d. 16 Juni 2016. Pengisian formulir secara online ditutup pada tanggal 16 Juni 2016, Pukul 12.00 WITA.
- Penyerahan berkas pendaftaran ke panitia PPDB SMK Negeri 1 Martapura mulai tanggal 13 s.d. 16 Juni 2016 (Pukul 08.00 s.d. 13.00 WITA) untuk diverifikasi.
– SECARA MANUAL
Pendaftaran secara manual dilaksanakan mulai tanggal 13 s.d. 16 Juni 2016 (Pukul 08.00 s.d. 13.00 WITA) di SMK Negeri 1 Martapura.
2. TEMPAT PENDAFTARAN
Sekretariat Panitia PPDB SMK Negeri 1 Martapura beralamat di Jl. Pendidikan No. 79 Kel. Sekumpul, Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan Kode Pos 70614.
Telp: (0511) 4722029
Website: www.smkn1martapura.sch.id
Email: [email protected]
Facebook: PPDB SMKN 1 MARTAPURA 2016
VIII. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI DAN DAFTAR ULANG
- Calon Peserta Didik Baru SMK Negeri 1 Martapura yang diterima di SMK Negeri 1 Martapura akan diumumkan pada tanggal 17 Juni 2016. Pengumuman dapat dilihat melalui: www.smkn1martapura.sch.id atau pada papan pengumuman di SMK Negeri 1 Martapura.
- Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 18 dan 20 Juni 2016. Persyaratan daftar ulang diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi.
- Daftar ulang cadangan akan ditentukan kemudian.
Martapura, 17 Mei 2016
Kepala SMK Negeri 1 Martapura,
Dwi Ayati, M.Pd
NIP. 19640203 198903 2 013
ALUR PENDAFTARAN
Pengumuman PPDB Lainnya: Panduan Pengisian Formulir Pendaftaran Online (Bagi Pendaftar Online)