Pemberitahuan Penyetoran Sampah
Berdasarkan keputusan dari kepala SMK Negeri 1 Martapura serta program kerja Bank Sampah SMK Negeri 1 Martapura, untuk mengatasi masalah penumpukan sampah di lingkungan sekolah maka diberitahukan bahwa:
- Setiap kelas/siswa membuang sampah di tempat sampah yang sesuai dengan jenis sampah yang dibuang.
- Setiap kelas wajib untuk menyetorkan sampah yang sudah dipilah dan dalam keadaan bersih dari air dan lainnya (berupa botol plastik, gelas plastik, minuman kaleng atau kertas) ke Bank Sampah SMK Negeri 1 Martapura setiap hari Jum’at pagi.
- Sampah yang disetorkan minimal 1 kg sampah (berupa botol plastik, gelas plastik, minuman kaleng, kardus, atau kertas).
- Bagi kelas yang tidak menyetorkan sampah setiap minggunya, maka akan dikenakan sanksi yakni denda sebesar Rp 50.000,00 untuk setiap kali tidak menyetorkan sampah.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasama semua pihak diucapkan terimakasih.
Kepala SMK Negeri 1 Martapura,
Dwi Ayati, M.Pd
NIP. 19640203 198903 2 012