Meski Ada Temuan, Relisensi dan Perubahan Ruang Lingkup (PRL) LSP P1 SMK Negeri 1 Martapura Sukses Dilaksanakan
LSP P1 SMK Negeri 1 Martapura sudah melaksanakan sertifikasi terhadap siswa SMK selama tiga tahun. Di tahun ketiga ini lisensi sertifikasi tersebut perlu diperbaharui kembali. Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP sebagai lembaga yang mempunyai otoritas memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi mengirim dua orang Master Asessor untuk melakukan penilaian kesesuaian kepada LSP P1 SMK Negeri 1 Martapura sesuai ketentuan BNSP.
Pada Sabtu, 27 Maret 2021 telah dilaksanakan asesmen lapangan untuk perpanjangan lisensi oleh Ibu Normaningsih dan Silvia Wahyuni Harahap sebagai utusan BNSP. Dewan pembina LSP P1 SMKN 1 Martapura, Junaidah, M.Pd. dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan asesmen relisensi tersebut menyampaikan bahwa LSP P1 SMKN 1 Martapura pada tahun 2020 tidak melaksanakan ujian kompetensi keahlian LSP karena kebijakan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga relisensi pun agak terlambat dilaksanakan. Ibu Normaningsih berharap hasil asesmen LSP P1 SMK Negeri 1 Martapura tidak terlalu banyak temuan. JIka pun ada agar segera bisa diselesaikan dan diperbaiki. Karena LSP adalah lembaga penjamin mutu. Jadi LSP harus memiliki keterjaminan mutu juga sesuai ketentuan. LSP harus tetap mampu menjaga kualitasnya.
Kegiatan asesmen ini dihari oleh Tim LSP, seluruh asesor, dan tim TUK SMK Negeri 1 Martapura. Master Asesor melakukan serangkaian wawancara dan memperhatikan semua dokumen yang disiapkan tim LSP. Komunikasi yang cukup keras dan tegas dari Master asesor tidak membuat semangat tim LSP melemah. Karena semua hal itu dilakukan agar administrasi yang mereka susun lebih lengkap dan rapi. Pada akhir kegiatan disampaikan pemaparan temuan hasil evaluasi. Terdapat beberapa temuan yang bersifat minor yang menjadi pekerjaan rumah buat tim LSP untuk melengkapinya. (Marny R)